----------SUGENG RAWUH----------

Sabtu, 17 November 2012

PENGERTIAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM.


Mengenai pengertian Pendidikan Agama Islam banyak para pakar pendidikan yang memberikan defenisi secara berbeda diantaranya adalah sebagai berikut.

Prof.Dr.Zakiah Drajat menjelaskan sebagai berikut :

  1.  Pendidikan agama islam adalah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar kelak setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama islam serta menjadikannya sebagai pandangan hidup (way of life)
  2.  Pendidikan agama islam adalah pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran islam
  3. Pendidikan agama islam adalah pendidikan melalui ajaran-ajaran agama islam, yaituberupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan hidup didunia maupun diakhirat kelak.Ahmad D.Marimba dalam bukunya juga memberikan pengertian pendidikan agama islam, yaitu”suatu bimbingan baik jasmani maupun rohani yang berdasarkan hukum-hukum agama islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran dalam islam.”
Sedangkan pengertian pendidikan agama islam secara formal dalam kurikulum berbasis kompetensi dikatakan bahwa:


Pendidikan agama islam adalah upaya dasar terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan agama islam dari sumber utamanya kitab suci Al-quran dan hadist, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengamalan. Dibarengi tuntutan untuk menghormati penganut agama lain dalam masyarakat hingga terwujudnya ke-satuan dan persatuan bangsa .
Hal ini sesuai dengan rumusan UUSPN Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Agama Islam bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa serta berakhlak mulia.
Dari sekian banyak pengertian Pendidikan Agama Islam di atas pada dasarnya saling melengkapi dan memiliki tujuan yang tidak berbeda, yakni agar siswa dalam aktivitas kehidupannya tidak lepas dari pengamalan agama, berakhlak mulia dan berkepribadian utama, berwatak sesuai agama islam. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pendidikan agama islam yang diselenggarakan pada semua jalur jenjang dan Janis pendidikan menekankan bukan hanya pada pengetahuan terhadap islam, tetapi juga terutama pada pelaksanaan dan pengamalan agama peserta didik dalam seluruh kehidupannya
.
Tujuan Pendidikan Agama Islam

Adapun tujuan pendidikan agama, yaitu untuk berkembangnya kemampuan perserta didik dalam mengembangkan, memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama islam, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pendidikan agama islam di SMP/ SLTP bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, serta pengamalan peserta didik tentang agama islam menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam keduniaan, ketaqwaan kepada Allah SWT. Serta berakhlak mulia dalam 
kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi . Pendidikan agama islam di SMA bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, serta pengalaman peserta didik tentang islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaannya kepada Allah SWT. Serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

             Fungsi Pendidikan Agama Islam 

       Pancasila pertama, Ketuhanan Yang Mahaesa, menghendaki kemajuan tidak hanya kemajuan dalam intelektual belaka, tetapi juga dalam bidang moral spiritual yang lebih lanjut diperkuat dalam penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) bagian a bahwa : “Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta berakhlak mulia.” Manusia yang beriman dan bertakwa adalah bagian dari pelaksanaan amanat Pancasila sila pertama dan pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha esa…” serta UUD `45 dalam bab XI Pasal 29 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama kepercayaan itu. 
Manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Mahaesa, sebagai karsa sila pertama Pancasila, tidak dapat terwujud secara tiba-tiba. Manusia beriman dan bertakwa terbentuk melalui proses kehidupan dan terutama melalui proses pendidikan, khususnya kehidupan beragama dan pendidikan agama. Proses pendidikan itu terjadi dan berlangsung seumur hidup manusia, baik dilingkungan keluarga, sekolah dan dimasyarakat.
          Bangsa Indonesia telah berketetapan bahwa melalui proses pendidikan itulah setiap warga negara Indonesia dibina dan ditingkatkan keimanan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Dengan demikian, pendidikan agama Islam disekolah umum merupakan media untuk proses pendidikan agama dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, yakni manusia yang utuh jasmani dan rohani yang sesuai dengan tujuan umum pendidikan nasional.
Oleh karena itu, bisa kita pahami bahwa pendidikan agama Islam disamping fungsinya sebagai fungsi pendidikan, juga berfungsi sebagai fungsi agama. Artinya, untuk mengetahui ajaran agama Islam tidak lain melalui tahapan proses pendidikan yang pada akhirnya konsep manusia iman, takwa, dan akhlak mulia akan tercapai.




Batman Begins Background3D Letter R