jual beli |
Syarat yang mengikut pada ulama fiqh
adalah “sesuatu yang
jika tidak berwujud, maka suatu hukum tidak diwujudkan pula ”. Dengan arti kata lain, jika syarat tidak berwujud maka jual beli pun
menjadi tidak sah. Syarat ini meliputi
pelaku transaksi atau
pelaku ‘akad (pembeli dan penjual)
di mana mereka mestinya
orang yang sudah berakal dan dewasa.
Oleh karena itu,
transaksi yang dilakukan oleh orang bodoh dan orang gila tidak sah di sisi
hukum syari’at.
Syarat juga meliputi lafadz yang dengannya akad
menjadi sempurna. Syarat juga turut meliputi jenis
harta yang diperjualbelikan, di
mana harta itu mestilah dimiliki
dan oleh karenanya,
dilarang menjual hewan atau
burung yang masih terbang di udara, atau ikan yang masih berada di dalam laut, karena burung atau ikan itu tidak
berada di dalam kekuasaan si penjual.
Apa yang
dimaksudkan dengan apa-apa yang dilarang dalam berjualbeli adalah larangan-larangan yang mencakup syarat
jual beli.
عَنْ رِفَاعَتَ بْنِ رَافِعِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمُ سُئِلَ : أَيُّ
الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ
الرَّجُلِ بِيَدِهِ, وكُلُّ بَيْعٍ
مَبْرُوْرٍ". رَوَاهُ الْبَزَّرُ وَصَحِّحَهُ الْحَكِيْمُ.
“Daripada Rifa’ah
bin Rafi’ (r.a)
bahwa Nabi S.A.W pernah
ditanya: “Apakah pekerjaan yang lebih baik ? ” Rasulullah S.A.W menjawab: “Usaha seseorang dengan
tangannya sendiri dan setiap jual beli yang berlandaskan kebaikan.” (Diriwayatkan
oleh al-Bazzar dan dinilai
sahih al-Hakim: 801)
Makna Hadith
Setiap manusia pada dasarnya
dituntut bekerja untuk memperoleh rezeki dan mereka mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam mencari rezeki. Oleh
karena cara yang
berbeda ini pulalah
manusia memperolehi rezeki yang berbeda-beda antara satu sama lain untuk
memenuhi keperluan keseharian mereka. Oleh karena seorang muslim dituntut untuk
melakukan sesuatu yang terbaik dan menjauhi usaha haram, maka mereka pun
mendatangi Rasulullah (s.a.w) untuk meminta petunjuk tentang usaha dan
pekerjaan yang terbaik terlebih untuk kemasalahatan dunia maupun akhirat.
Rasulullah S.A.W membimbing mereka dengan mengatakan bahwa dua inti usaha atau pekerjaan,
yaitu berdagang dan bekerja.
Analisis Lafaz
“ الْكَسْبِ
”, sesuatu yang
dikerjakan oleh manusia untuk kemudian dijadikan hak milik. Ia
meliputi kepemilikan dan hasil
usaha berupa harta benda dan segala sesuatu yang mempunyai nilai baik secara maknawi maupun kebendaan, terlebih
lagi pada zaman globalisasi sekarang ini di mana manusia dituntut untuk menanam modal kemudian
mendapatkan bagian daripada keuntungan penanaman
itu, meskipun ada setengah dari mereka yang masih berusaha dengan tenaganya
sendiri.
“ أَطْيَبُ
”, paling baik dan
banyak menghasilkan keuntungan. Perkataan al-Thayyib merupakan lawan kata al-Khabits yang pada kebiasaannya digunakan
untuk sesuatu yang diharamkan. Sesuatu yang
halal pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama di sisi syari’at. Namun oleh
karena suatu yang halal itu kadang kala
lebih mampu menjauhi sesuatu yang syubhat, maka dikatakan bahwa ini lebih halal
dan lebih baik.
“ مَبْرُوْر
”, perbuatan dan usaha
yang tidak mengandungi unsur penipuan dan kecurangan sesuai dengan ketentuan syari’at. Ini tentunya melarang daripada melakukan sesuatu
yang diharamkan oleh syara’.
Fiqh Hadith
- Disyariatkan bertanya tentang
usaha yang hendak dilakukan dengan tujuan untuk mengenal pasti
keutamaannya.
- Keutamaan dalam usaha,
bergantung kepada sejauh mana keberkatan dan kebaikan yang di dalamnya serta mampu menjauhi syubhat
apalagi sesuatu yang diharamkan. Jadi keutamaan sesuatu usaha di sisi
syari’at tidak semata-mata dilihat dari aspek dan keuntungan yang
diperolehi individu yang menjalankan usaha itu.
usaha berladang - Usaha dan jerih payah hasil
tangan sendiri mempunyai keutamaan dan kelebihan di atas pekerjaan yang lain.
Menurut al-Nawawi yang merupakan
salah seorang ulama mazhab
al-Syafi’i, sebaik-baik usaha adalah berladang, karena berladang
meliputi usaha dan tawakkal,
ditambah lagi usaha ini memiliki manfa’at yang bersifat umum hingga
hewan seperti burung dapat hidup di sekitar tempat perladangan itu. Ibn
Hajar al-Asqalani memberi
komentar atas kenyataan
al-Nawawi dengan berkata: “Lebih daripada itu, sebaik-baik itu mendapatkan harta orang kafir yang
diambil melalui berjihad, karena ini merupakan salah satu usaha yang pernah dilakukan
Rasulullah S.A.W. Malah ia merupakan salah satu usaha yang dilakukan
dengan tangan sendiri.”[1]
- Usaha berjual beli menduduki
peringkat kedua setelah usaha dengan tangan dengan sendiri.
Perawi Hadith
Rifa’ah bin Rafi’ bin Malik
al-Ansori al-Zurqi, panggilannya Abu Mu’adz. Beliau adalah saudara Malik dan
Khallad. Beliau turut serta dalam Perang Badar bersama ayahnya. Beliau bersama
saudaranya merupakan salah seorang pemimpin dan turut serta dalam setiap
peperangan yang dipimpin oleh Rasulullah S.A.W. Beliau meninggal dunia pada
permulaan era pemerintahan Mu’awiyyah bin
Abu Sufyan. Al-Sittah
mentengahkan hadithnya selain Muslim dan orang yang mengambil hadith
daripadanya adalah anak-anaknya, anak saudaranya dan cucu-cucunya.
[1] Dikarenakan contoh yang dilakukan
Nabi SAW, pada masa itu, dan hendaknya kita mengikuti kaidah yang berlaku dan
terbaik saat ini.
The 3 Best New Casino - Mapyro
BalasHapusFind casinos in San Francisco, CA, United States and Casino 경상남도 출장안마 Nearby · The 여주 출장마사지 Strip 김포 출장마사지 · Golden Nugget 대전광역 출장샵 Casino · Hollywood Casino · Sugarhouse 통영 출장안마 Casino · SugarHouse Casino.