----------SUGENG RAWUH----------

Minggu, 12 Februari 2012

Apakah “bismillah” merupakan ayat dari Al qur”an ?

A. Apakah “Bismillah” merupakan ayat dari Al qur”an?


lafadz bismillah
            Menurut pendapat para ulama bismillah datang pada surat Naml dan merupakan bagian dari ayat, sesuai firman Allah dalam surat An Naml ayat 30. Tetapi masih ada perbedaan apakah termasuk bagian ayat dari fathikah dan setiap surat atau tidak. Berikut akan dijelaskan sedikit tentang hukum lafatdz bismillah

Madzab Imam Syafi’i
            Bismillah merupakan ayat dari fatikhah dan ayat dari setiap surat.
       Berikut dalillnya :
  • Hadist Abu hurairoh dari Nabi bersabda “ketika membaca Alhamdulillahirobbil alamin ”  maka membaca”bismillah”. Dari sini disimpulkan bahwa bismillah merupakan Ummul Qur’an, Ummul Kitab dan merupakan salah satu dari ayatnya
  • Hadits Ibnu abbas “bahwa sanya rosulallah membuka sholat dengan Bismillah”
Madhab Imam Maliki
            Bismillah tidak merupakan ayat dari fatihah dan bukan juga bagian dari setiap surat dalam Al Qur’an
       Berikut dalillnya : 
  • Hadits dari Aisyah R.A “bahwasanya rosulallah membuka sholat dengan takbir kemudian  membaca hamdallah dan seterusnya”
  •  Hadits Annas “saya sholat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar, utsman dan sholat tersebut dibuka dengan bacaaan Alhamdulillah”
   Madhab Abu Hanifah
            Bismillah merupakan ayat penyempurna dari Al Qur’an yang diturunkan sebagai pemisah    diantara surat dan tidak merupakan ayat dari fatikhah.
       Berikut dalillnya :
            Dalam mushafnya Abu hanifah yang menunjukan bahwa bismillah merupakan bagian dari Al Qur’an tetapi bukan bagian dari tiap tiap surat dan juga hadits yang menolak bahwa adanya pembacaan bismillah dalam fatikhah pada sholat yang bersifat jahr. Maka dapat di simpulkan bahwa bismillah merupakan Ayat dari Al Qur’ an yang sempurna, tetapi selain pada surat An Naml. Bismillah diturunkan sebagai pemisah antar surat.

B. Apa hukumnya bacaan bismillah dalam sholat
            Dalam hal ini terdapat berbagai pendapat, antara lain :
  1. Imam Malik : Beliau mencegah pembacaan bismillah dalam sholat fardu, baik yang bersifat “jahr” atau “siri” dan tidak melarang dalam pembukaan Umul Qur’an pada tiap surat dan diperbolehkan dalam sholat sunah.
  2. Imam Abu Hanifah : Beliau menyuruh orang yang sholat dalam membaca bismillah itu pelan pelan pada tiap rokaat dan apa bila di baca dengan surat yang lain itu lebih bagus.
  3. Imam Syafi’i : Beliau mewajibkan membacanya yaitu bagi arang yang sholat, yaitu apa bila sholat bersifat ” jahr” ya di baca “jahr “ dan sebaliknya
  4. Imam Ahmad bin Hambal : Beliau berpendapat bahwa membaca bismillah itu secara tidak di sunahkan keras.

C. Apakah di wajibkan membaca fatikhah dalam sholat ? 
Dalam hal ini masih terdapat banyak pendapat, antara lain :

 Madhab Jumhur ‘Imam Malik, Syafi’I dan Akhmad’ : Sesungguhnya membaca fatihah merupakan syarat sahnya sholat , apa bila ia meninggalkannya padahal sebenarnya dia mampu membacanya maka tidak sah sholatnya.
shalat
         Berikut dalilnya : 
  1. Hadits Ubadah bin Shomat : Bahwasanya Nabi SAW bersabda “tidak dikatakan seseorang itu sholat apa bila     orang   tersebut tidak membaca fatikhatul kitab”
  2. Hadits Abu Huraroh : Bahwasanya Nabi SAW bersabda “seseorang yang melakukan sholat dan dalam    sholatnya tidak membaca umul kitab maka sholatnya tidak sempurna.
  3. Madhab Syauri dan Abu Khanifah : Sesungguhnya sholat itu diperbolehkan tanpa membaca fatikhah dan tidak baatal sholatnya, tetapi wajib secara mutlak membaca bacaan minim tiga ayat pendek  dari Al Qur’an.
        Berikut dalillnya :
kitab 
  • Dalam Kitab [dalam surat Al Muzammil ayat 20]. Dalam surat tersebut Dapat diambil kesimpulan bahwa diwajibkan membaca surat yang mudah dari Al Qur’anbukan surat fatikhah tetapi surat yang di anggap mudah.
  • Dalam Sunnah [diriwayatkan dari abu hurairoh R A.] ada seorang laki laki yang masuk masjid kemudian langsung menjalankan sholat. Kemudian laki laki tersebut datang kepada Nabi dan mengucapkan salam, dan nabipun menjawabnya. Dan nabi berkata kembalilah dan ulangi sholatmu sesungguhnya kamu tidak sholat, maka laki laki irtu bergegas sholat kemudian nabi mendatanginya dan memerintahnya untuk mengulanginya lagi sehingga laki laki itu mengerjakannya sebanyak tiga kali, kemudian laki laki itu berkata demi dzat tidak ada yang lebih baik darimu. Kemudian nabi berkata “ketika kamu ingin solat maka sempurnakanlah wudhumu ,kemudian menghadap ke kiblat dan bertakbir,kemudian membaca surat yang mudah dari alquran ,kemudian rukuk secara tuma’ninah kemudian berdiri , kemudian sujud ,kemudian duduk ,kemudian sujud lagi ,kemudian berdiri ,dan melakukan seperti yang telah disebutkan tadi semuanya .

D. Apakah fatihahnya makmum setelah imam
   1). Imam syafii dan ahmad
              Mereka mewajibkan membaca  fatihahnya makmum dibelakang imam baik  solat yang bersifat jahr atau sirri
 Berikut dalilnya  :
            Berdasarkan hadis yang terdahulu nabi bersabda “tidak dikatakan solat apabila tidak membaca fatihatul kitab .Secara umum imam itu sudah membacakan fatihahnya makmum seperti pada salat yang bersifat sirri , apabila dalam salat yang bersifat jahr makmum tidak membaca fatihah maka tidak sah salatnya
   2). Imam malik
            Fatihah dibaca setelah membacanya imam pada salat salat yang bersifat sirri tidak pada  salat yang bersifat jahr
        Berikut dalilnya :
            Dinukil dari imam qurtubi dari imam malik sesungguhnya tidak membaca fatihah dibelakang imam dalam salat yang bersifat jahr . adapun yang salat bersifat sirri harus dibaca
   3). Abu hanifah
            Fatihah itu tidak dibaca setelah fatihahnya imam  tidak pada salat yang bersifat sirri atau jahr 
        Berikut dalilnya :
          Beliau mencegah membaca fatihah setelah fatihahnya imam  secara mutlak berdasarakan ayat alquran surat al-a’raf : 204 dan dalam hadist orang yang salat makmum maka fatihahnya ditanggung imam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Batman Begins Background3D Letter R